Sabtu, 04/05/2024 - 23:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolrestro Jaksel: Tersangka Aksi 'Koboi' di Senopati Mengaku Polisi Berpangkat Kombes

ADVERTISEMENTS

Tersangka terancam maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan salah satu tersangka aksi ‘koboi’ yang menodongkan senjata api di Kafe Vol Bottle Senopati, berinisial IR mengaku sebagai anggota Polri. IR dalam aksinya mengaku berpangkat Komisaris Besar Polisi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes,” kata Kombes Pol Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Budhi menegaskan IR bukan merupakan anggota Polri. Namun tersangka kerap dipanggil ‘Kombes’ dalam lingkungan pertemanan. Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senjata tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Rupiah Tembus di Atas Rp16 Ribu per Dolar AS, Intervensi BI Dibutuhkan


Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan ‘knuckle’. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai. Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol senjata kepada korban AA. Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV yang viral melalui media sosial.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Tiktoker Galih Loss Berusaha Dapat Endorsement


Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Budhi.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi