Senin, 06/05/2024 - 09:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Atur Ketentuan Investasi Pembelian Saham oleh Perusahaan Pembiayaan

ADVERTISEMENTS

OJK ingatkan perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham kecuali untuk usaha

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem yang sehat mengingat semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham dengan tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
OJK Jambi: Perbankan Perkuat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah


Sementara itu, larangan tersebut dikecualikan kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang maupun pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum POJK diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/6/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Perdagangan RI dan Swiss Meningkat Setelah Indonesia-EFTA CEPA


Adapun paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan. POJK mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Mei 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi