Kamis, 02/05/2024 - 22:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PB HMI Sebut RKUHP Berpotensi Hambat Demokratisasi

ADVERTISEMENTS

Beberapa pasal di RKUHP disebut akan mengancam kebebasan berekspresi

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA— Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Raihan Ariatama, menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat menghambat demokratisasi di Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dalam draf RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ia memberi contoh seperti Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran dan Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
700 Ribu Kendaraan Masuk Trans Jawa Melalui Tol Cikampek


“Pasal-pasal tersebut mengandung multitafsir dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan mempidanakan para aktivis yang menyuarakan kiritiknya, baik itu melalui aksi demonstrasi maupun melalui sarana teknologi informasi seperti media sosial,” kata Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama, Sabtu (18/6/2022) dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Seperti diketahui, pembahasan RKUHP akan dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022.


Menurut Raihan, semangat dekolonisasi yang menjadi landasan pembahasan RKUHP harus dilaksanakan secara komprehensif.


“Pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal pidana untuk demonstran tersebut kan warisan kolonial. Penghinaan memiliki makna yang sangat luas, yang bisa disalahgunakan untuk mempidanakan para aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah,” ujar Raihan.

Berita Lainnya:
Bukan 12, Polda Jabar Sebut Korban Meninggal Kecelakaan di Jalur Contraflow 9 Orang


Padahal, menurut Raihan, kritik itu menyehatkan demokrasi dan merupakan bagian dari checks and balances dalam negara demokrasi. Lebih lanjut, Raihan meminta pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas RKUHP.


“Publik harus benar-benar dilibatkan. Protes keras publik terhadap pembahasan RKUHP pada 2019 seharusnya menjadi concern Pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP kali ini. Apalagi, sampai saat ini, publik masih belum dapat mengakses draf RKUHP terbaru,” kata dia. 


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi