Selasa, 21/05/2024 - 04:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALPALESTINA

Israel Perintahkan Pemukim Yahudi Kosongkan Properti Kristen di Yerusalem

Gereja Ortodoks Yunani Palestina mengecam pengambilalihan properti di Yerusalem Timur

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 YERUSALEM — Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem memerintahkan organisasi pemukim Yahudi, Ateret Cohanim untuk mengosongkan Hotel Little Petra, yang terletak di Omar Ibn Al Khattab Square pada 3 Juli. Arab48 melaporkan, perintah ini diputuskan setelah misi Uni Eropa menyuarakan keprihatinan atas pengambilalihan properti Ortodoks Yunani oleh Ateret Cohanim di Kota Tua, wilayah pendudukan Yerusalem Timur.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Para pemimpin Gereja Ortodoks Yunani Palestina mengecam pengambilalihan properti gereja di Yerusalem Timur oleh ekstremis Israel secara ilegal. Para pemimpin Gereja Ortodoks menyoroti ancaman kepunahan sebagai akibat dari tindakan kelompok radikal Israel.


Organisasi Ateret Cohanim memiliki tujuan untuk menciptakan mayoritas Yahudi di Kota Tua dan lingkungan Arab di Yerusalem Timur. Mereka berupaya membentuk Yahudisasi di Yerusalem Timur untuk mencapai supremasi Yahudi, yang merupakan bentuk pembersihan etnis. Organisasi tersebut membeli properti melalui perusahaan, kemudian memindahkan pemukim Yahudi.

Berita Lainnya:
Malangnya Warga Rafah, Harus Mengungsi di Tengah Serangan Udara dan Hujan Deras


Selama lebih dari 17 tahun, Patriarkat Ortodoks Yunani telah menentang klaim organisasi Ateret Cohanim yang secara legal membeli properti gereja di area Gerbang Jaffa, termasuk Hotel Imperial dan Hotel Petra. Seorang pengacara yang mewakili keluarga Palestina, Qiresh, yang mengelola hotel, Medhat Deeba mengatakan, anggota organisasi Israel telah mengambil alih salah satu dari dua bagian properti.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Mereka tidak memberikan surat penggusuran kepada warga, dan mereka masuk secara tidak sah,” ujar Deeba, dilansir Middle East Monitor, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hamas Berkomitmen Capai Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Israel


Deeba menambahkan, hotel ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hotel Petra Grand dan Hotel Little Petra. Keduanya mengeluarkan keputusan penggusuran terhadap keluarga Saeed dan sejumlah perusahaan di properti yang dikelola oleh keluarga Qirsh.


Hukum Israel mengizinkan warga Yahudi untuk “merebut kembali” properti yang dimiliki oleh orang Yahudi di Yerusalem Timur sebelum pembentukan negara Israel pada 1948. Tetapi warga Arab Palestina tidak memiliki hak untuk melakukan proses yang sama. Kelompok hak asasi mengatakan, praktik ini sebagai contoh praktik apartheid yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi