Selasa, 21/05/2024 - 10:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALPALESTINA

Sejumlah Perusahaan Diduga Menjarah Sumber Daya Air Warga Palestina

Perusahaan menggunakan air curian untuk tingkatkan pasokan ke pemukiman ilegal Israel

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

YERUSALEM — Organisasi non pemerintah Palestina, Al-Haq mengatakan, beberapa perusahaan terlibat dalam penghancuran dan penjarahan sumber daya air di wilayah pendudukan Palestina. Al-Haq memperingatkan bahwa, tindakan perusahaan tersebut melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan melanggar hukum internasional.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Al-Haq telah memanggil sejumlah perusahaan termasuk perusahaan air nasional Israel, Mekorot, Hagihon Company, TAHAL Group International B.V, Hyundai Heavy Industries, Caterpillar, raksasa manufaktur JCB dan Volvo Group. Al-Haq mengatakan, Mekorot menggunakan air curian untuk meningkatkan pasokan ke pemukiman ilegal Israel, yang memiliki permintaan tinggi.  

Berita Lainnya:
Filipina Tolak Penggunaan Meriam Air di Laut Cina Selatan

Di sisi lain, Israel membatasi akses air bagi komunitas dan kota-kota Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Tindakan ini telah menjadi diskriminasi secara sistematis. Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, Al-Haq mengatakan, tindakan Mekorot yang mengambil air dalam jumlah besar secara ilegal dari warga Palestina, dapat menjadi kejahatan perang penjarahan.

“Pengeboran sumur ilegal Mekorot, bersama dengan dukungan infrastruktur TAHAL, melayani pemukiman ilegal Israel dengan pasokan air yang tidak terbatas, sekaligus membatasi pasokan air untuk komunitas Palestina di wilayah yang sama,” ujar pernyataan Al-Haq, dilansir Middle East Minitor, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Al-Haq mengatakan, tindakan Mekorot, dan banyak perusahaan lainnya, secara terang-terangan melanggar mata pencaharian warga Palestina. Tindakan ini melanggar Pasal 1( 2) dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 1(2) dari Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Forum Kerja Sama Cina-Arab ke-10 akan Digelar di Beijing

Organisasi hak-hak Palestina meminta sejumlah perusahaan tersebut untuk menghentikan bisnis mereka di wilayah-wilayah pendudukan. Termasuk menghindari keterlibatan lebih lanjut dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kejahatan perang.

 Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina dan pelanggaran hukum internasional kerap terjadi di wilayah pendudukan.

ADVERTISEMENTS


ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi