Jumat, 03/05/2024 - 11:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

KPPU Naikkan Status Kasus Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

ADVERTISEMENTS

27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU No.5/1999

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (20/7/2022), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Gopprera dalam pernyataan resminya, Rabu (20/7/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menhub Sebut Jepang Mitra Terbaik Pembangunan Transportasi Massal

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5 Tahun 1999. Di antaranya yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Adapun, wp-signup.php ke-27 perusahaan tersebut di antaranya:

1.PT. Asian Agro Agung Jaya

2.PT. Batara Elok Semesta Terpadu

Berita Lainnya:
Kemenparekraf Dukung Pengurangan Bandara Internasional

3.PT. Berlian Eka Sakti Tangguh

4.PT. Bina Karya Prima

5.PT. Incasi Raya

6.PT. Selago Makmur Plantation

7.PT. Agro Makmur Raya

8.PT. Indokarya Internusa

9.PT. Intibenua Perkasatama

10.PT. Megasurya Mas

11.PT. Mikie Oleo Nabati Industri

12.PT. Musim Mas

13.PT. Sukajadi Sawit Mekar

14.PT. Pacific Medan Industri

15.PT. Permata Hijau Palm Oleo

16.PT. Permata Hijau Sawit

17.PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18.PT. Salim Ivomas Pratama

19.PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.

20.PT. Budi Nabati Perkasa

21.PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.

22.PT. Multi Nabati Sulawesi

23.PT. Multimas Nabati Asahan

24.PT. Sinar Alam Permai

25.PT. Wilmar Cahaya Indonesia

26.PT. Wilmar Nabati Indonesia

27.PT. Karyaindah Alam Sejahtera


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi