Senin, 06/05/2024 - 17:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Gugatan ke Masjid Gyanvapi Dilanjutkan, Organisasi Muslim India Mengaku Kecewa

ADVERTISEMENTS

Kasus ini akan mempengaruhi persatuan negara dan merusak kerukunan umat di India.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 GYANVAPI — Organisasi advokasi Muslim India (AIMPLB) mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan Distrik Varanasi terkait gugatan sekelompok umat Hindu kepada Masjid Gyanvapi. Mereka kecewa atas putusan pengadilan yang mempertahankan gugatan dan mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang Tempat Ibadah (Ketentuan Khusus), 1991.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pengadilan Distrik Varanasi mengatakan akan terus mendengarkan petisi yang meminta agar umat Hindu dibiarkan berdoa kepada dewa-dewa Hindu yang berhala-berhalanya terletak di dinding luar Masjid Gyanvapi. Mereka menolak argumen komite masjid bahwa kasus tersebut tidak dapat dipertahankan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dalam sebuah pernyataan, Sekretaris Jenderal AIMPLB Maulana Khalid Saifullah Rahmani mengatakan keputusan awal pengadilan hakim distrik itu mengecewakan dan menyedihkan. Ia mengatakan di tengah kontroversi Masjid Babri pada 1991, Parlemen telah menyetujui status quo di semua tempat keagamaan, kecuali Masjid Babri, akan dipertahankan seperti pada tahun 1947, dan tidak ada perselisihan yang akan berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sembilan Karomah Sahabat Nabi


Kemudian dalam kasus Masjid Babri, Mahkamah Agung menguatkan Undang-Undang Tempat Ibadah (Ketentuan Khusus) 1991, dan menyatakan wajib, katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Namun terlepas dari ini, mereka yang ingin melayani kebencian dan yang tidak peduli dengan persatuan negara ini, mengangkat masalah Masjid Gyanvapi di Varanasi dan sangat disayangkan bahwa pengadilan hakim distrik mengabaikan undang-undang tahun 1991 dan membiarkan gugatan,” kata Rahmani dilansir dari DNA India, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Sekarang, fase menyedihkan ini telah datang di mana pengadilan pada awalnya menerima klaim kelompok Hindu dan telah membuka jalan bagi mereka. Ini adalah hal yang menyakitkan bagi negara dan rakyat,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Imam Al Ghazali Juga Sampaikan Prinsip Ekonomi dan Hakikat Kekayaan, Ini Penjelasannya


Rahmani menyebut, kasus ini akan memengaruhi persatuan negara dan merusak kerukunan umat. Pemerintah, katanya, harus menerapkan undang-undang 1991 dengan kekuatan penuh, semua pihak harus terikat pada undang-undang ini dan situasi menghindari minoritas merasa frustrasi dengan sistem peradilan.


Hakim Distrik AK Vishvesh menolak petisi Komite Masjid Anjuman Intezamia yang mempertanyakan kelayakan kasus tersebut, yang telah menyalakan kembali sengketa kuil Kashi Vishwanath-Masjid Gyanvapi. Pengadilan distrik Varanasi sekarang mengatakan Undang-undang 1991 tidak berlaku dalam kasus ini, di mana umat Hindu meminta izin untuk pemujaan harian terhadap berhala yang mereka katakan sudah dipasang di sana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi