Jumat, 26/04/2024 - 12:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Mantan Menteri Kehakiman China Divonis Hukuman Mati

ADVERTISEMENTS

Menteri Kehakiman Fu Zhenghua divonis hukuman mati karena menerima suap

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BEIJING — China memvonis mantan Menteri Kehakiman Fu Zhenghua dengan hukuman mati dengan penangguhan masa hukuman dua tahun. Pada Kamis (22/9/2022) media pemerintah China melaporkan Fu mengaku menerima suap dan membengkokkan hukum demi kepentingannya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pada bulan Juli lalu Fu mengaku total uang suap yang ia terima mencapai 117 juta yuan atau 16,50 juta dolar AS. Pengakuan ini didapatkan di Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, tiga bulan setelah ia ditangkap atas dugaan menerima suap.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemlu: Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Jembatan Ambruk Baltimore

Penangkapan dan pengadilan Fu yang merupakan bintang di antara penegak hukum dilakukan saat Komisi Pusat untuk Inspeksi Disipliner menggelar operasi anti-korupsi. Fu dipecat dari Partai Komunis dan jabatan publik lainnya.

ADVERTISEMENTS

Selama persidangan jaksa juga menuduh Fu menggunakan wewenangnya sebagai direktur keamanan publik Beijing dari 2014 sampai 2015 untuk menutup petunjuk tentang kejahatan yang dilakukan saudara laki-lakinya. Pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sekjen PBB: Timur Tengah Terancam Konflik Besar Jika Eskalasi Berlanjut

“Persidangan mengenai penyuapan terbuka untuk publik; persidangan bagian pilih kasih dan membengkokkan hukum tertutup sesuai hukum yang berlaku karena melibatkan rahasia negara,” kata pengadilan dalam pernyataannya.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi