Jumat, 03/05/2024 - 01:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

SMF Terbitkan Obligasi PUB VI Tahap III 2022 Senilai Rp 3 triliun

ADVERTISEMENTS

SMF menargetkan obligasi PUB VI bisa menghimpun dana hingga Rp 17 triliun

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
Ad 51

 JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menerbitkan obligasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) VI Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp 3 triliun dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Adapun penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari PUB VI yang diupayakan SMF dalam menghimpun dana dengan target sebesar Rp 17 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Direktur Utama SMF Ananta mengatakan penerbitan obligasi SMF bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional khususnya industri perumahan. Menurutnya stabilitas ekonomi nasional khususnya industri perumahan akan terwujud melalui penyaluran pinjaman/pembiayaan atau refinancing atas KPR).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hutama Karya: 7.507 Kendaraan Lintasi Tol Fungsional Indrapura-Kisaran


“Hal tersebut nantinya akan mampu mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Pada obligasi PUB VI tahap III terdiri dari satu seri dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95 persen per tahun dan berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi. Adapun pembayaran pokok obligasi secara penuh atau bullet payment akan dilakukan pada tanggal pelunasan obligasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Obligasi ini telah memenuhi kriteria instrumen bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.05/2016. Peraturan itu tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2016 mengenai Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pandemi Suburkan Jasa Pengiriman Berbasis Aplikasi


“Dana dari obligasi ini akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman,” ucapnya.


Penerbitan obligasi ini pun merupakan bentuk komitmen dari perseroan sebagai penyedia likuiditas jangka menengah panjang bagi KPR. Sebelumnya, SMF telah melakukan penerbitan pada Juli 2021 yaitu obligasi PUB VI Tahap I dengan nilai sebesar Rp 1,2 triliun dan Sukuk PUB II Tahap I sebesar Rp100 miliar serta obligasi PUB VI Tahap II pada November 2021 sebesar Rp 2,8 triliun.


“Sejak 2009 hingga saat ini perseroan telah melakukan penerbitan surat utang sebanyak 51 kali dengan total Rp 50,4 triliun,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi