Senin, 06/05/2024 - 18:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIGLOBAL

APVI Sayangkan Aturan Soal Pengendalian Produk Tembakau

ADVERTISEMENTS

APVI harap ada aturan yang soal produk tembakau.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan kertas kebijakan yang mendorong penerapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. RPP ini dinilai bisa berdampak mematikan industri vape.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Susiwijono menjelaskan, pembatasan ruang gerak IHT berpotensi memunculkan masalah baru akan peredaran produk hasil tembakau ilegal. Hal ini tentunya akan semakin mencekik IHT legal dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Selain itu, poin revisi yang mencakup pembatasan periklanan mestinya dibahas bersama karena di dalamnya menyangkut keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Dadanya Seperti Tertusuk dan Sulit Bernapas, Pria Inggris Menyesal Kenal Vape


Menanggapi hal tersebut, Asosiasi vapers se-Indonesia berharap pemerintah bisa membuat aturan yang berkeadilan untuk mendukung kelangsungan industri rokok elektronik. Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, pembatasan tersebut berpotensi mematikan jalannya usaha rokok elektronik dengan hilangnya lapangan kerja di berbagai sektor pemasaran.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Hal itu akan sangat menghambat UMKM untuk berkembang. Media sosial adalah solusi alternatif para UMKM untuk dapat melakukan promosi dengan anggaran yang terjangkau,” kata Aryo belum lama ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Aryo menambahkan, industri vape bertumbuh pesat pada tahun ini, mayoritas ditopang oleh peningkatan penjualan device dan likuid. Ia memprediksi tahun ini rokok elektronik akan menyetorkan cukai ke negara sebesar Rp 1 triliun rupiah. Pertumbuhan industri vape ini diyakini akan memberikan peluang dan lapangan pekerjaan baru.


Para pelaku bisnis rokok elektronik berharap regulasi yang ada justru bisa memudahkan pelaku usaha. Hal ini akan membuat pelaku UMKM dan industri semakin berkembang sehingga meningkatkan pertumbuhan bisnis dalam negeri.

Berita Lainnya:
ASDP Evaluasi Pelayanan Mudik untuk Hadapi Arus Balik


“Kami berharap aturan yang diberlakukan selalu mementingkan kepentingan UMKM, terutama toko-toko retail kecil, karena merekalah ujung tombak industri vape,” kata pengusaha rokok elektronik Rhomedal, yang juga menjadi anggota APVI belum lama ini.


Rhomedal menambahkan, proses penyusunan kebijakan perlu melibatkan pemain-pemain industri agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan payung regulasi yang tepat dan berdampak baik bagi kelangsungan perekonomian. Asosiasi dan pelaku usaha mengaku siap kapanpun diminta berdiskusi dengan kementerian terkait untuk memberikan masukan terkait hal ini. Ia juga meminta agar kebijakan soal rokok elektronik tidak berat di salah satu pihak saja.


“Yang harus dipertimbangkan dalam setiap aturan tentu saja keamanan konsumen dan kelangsungan para pelaku usahanya. Inilah alasan mengapa akan sangat baik apabila setiap aturan yang ingin diberlakukan terlebih dahulu didiskusikan dengan perwakilan konsumen dan pelaku usaha industri vape itu sendiri,” kata Rhomedal.


 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi