Rabu, 01/05/2024 - 03:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Tak Semudah yang Dikira! Ini Tips Renovasi Tepat Rumah Subsidi

ADVERTISEMENTS

Expert ingatkan pemilik rumah subsidi tidak boleh bongkar total saat renovasi

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Akan tetapi namun renovasi pada rumah ini cukup rumit karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi, menurut Interior Expert Pinhome Shania Tahir.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dia melalui keterangan pada Senin (31/10) mengatakan, hal pertama yang perlu diperhatikan yakni melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lebih Tinggi dari Prediksi, Jumlah Pergerakan Selama Mudik Lebaran Capai 242 Juta Orang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat. Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah.

ADVERTISEMENTS


Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tutur Shania.

Berita Lainnya:
Menhub Sebut Mudik Gratis BUMN Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif


Hal kedua yakni harus sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi.


Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.


Hal yang patut diperhatikan selanjutnya yaitu pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi