Sabtu, 25/05/2024 - 22:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Kementan: Luas Kebun Sawit Bersertifikat ISPO 3,65 Juta Hektare

Luasan kebun sawit tersebut menghasilkan 22 juta ton minyak sawit (CPO) bersertifikat

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kementerian Pertanian menyebutkan hingga saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sudah bersertifasi ISPO (Indonesia Standard Palm Oil) mencapai 3,65 juta hektar (ha).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo, saat menjadi pembicara dalam konferensi sawit Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2022 di Nusa Dua, Bali, Kamis (3/11/2022), menyatakan luasan kebun sawit tersebut menghasilkan 22 juta ton minyak sawit (CPO) bersertifikat ISPO.

“Saat ini, jumlah pemegang sertifikat ISPO sebanyak 766 unit yang bertambah setiap tahunnya. Ini menandakan adanya perkembangan kebun sawit berkelanjutan,” ujarnya melalui tayangan video.

Sementara itu, lanjutnya, total produksi CPO Indonesia sebanyak 46 juta ton dengan luas perkebunan sawit 16,38 juta hektare. Dengan demikian, produksi minyak sawit bersertifikat ISPO hampir mencapai 50 persen dari total produksi minyak sawit nasional.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Perluas Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang

Syahrul mengatakan dengan terbitnya regulasi ISPO menjadi cara untuk mencapai perkebunan sawit yang efisien dan efektif. Penerapan ISPO, tambahnya, juga mendukung pencapaian daya saing minyak sawit Indonesia di dunia, memperhatikan isu lingkungan dan mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Melalui penerapan minyak sawit bersertifikat ISPO dapat mempermudah akses pasar internasional dan meningkatkan harga CPO bersertifikat. Ini akan meningkatkan insentif bagi pelaku usaha perkebunan,” ujarnya.

Syahrul mengatakan produk sawit berlabel ISPO akan menjamin produksi tersebut telah memenuhi indikator sawit berkelanjutan di sepanjang rantai pasoknya. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan menjadi instrumen dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya pada 2015 peraturan terkait sertifikasi ISPO diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit.

ADVERTISEMENTS

Pada 2020, ISPO telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Berita Lainnya:
Mobil Listrik China Diprediksi Kuasai Pasar Global

Mentan menyatakan, ke depan, sertifikasi ISPO akan disempurnakan melalui proses sertifikasi sampai kepada produk hilir agar daya saing semakin meningkat baik di dalam dan luar negeri lalu dapat memperkuat daya tawar Indonesia di pasar global minyak nabati dunia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi