Senin, 06/05/2024 - 07:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

BPH Migas Harap Revisi Perpres 191 Segera Diterbitkan

ADVERTISEMENTS

Penerbitan Perpres sangat penting terutama terkait pengendalian penyaluran BBM

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM BPH Migas, Christian Tanuwijaya mengungkapkan, penerbitan revisi perpres tersebut sangatlah penting, terutama terkait pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu (perpres yang lama) sudah nggak mengikuti perkembangan zaman, jadi memang harus sudah di-update,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ yang digelar Pandawa Nusantara di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Misalnya saja, Christian menyebutkan, terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk sektor perikanan. Menurut Christian, di dalam perpres yang lama, penggunaan solar untuk kincir budi daya ikan air tawar itu masih diperbolehkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ketik Jerusalem di iPhone Muncul Bendera Palestina, Apple Dukung Palestina?

“Mungkin pada 2014 lalu rasio elektrifikasi Indonesia itu masih rendah di angka 80-85 persen, tapi boleh dicek hari ini, rasio elektrifikasi Indonesia sudah 90 persen lebih. Jadi hampir rata-rata kincir yang dipakai untuk budi daya itu pakai listrik sekarang, udah enggak pakai solar lagi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, Christian mengatakan, dalam hal penerangan misalnya untuk penggunaan genset pun di Perpres 191 yang lama masih diperbolehkan penggunaan solar. “Kalau melihat rasio elektrifikasi sekarang ini, sebenarnya udah enggak butuh lagi solar untuk penerangan,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain terkait penggunaan Solar bersubsidi, lanjut Christian, dalam revisi Perpres 191, juga mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

“Nah ini juga banyak disalahgunakan. Jadi dinas-dinas terkait mengeluarkan surat rekomendasi tapi tidak diverifikasi konsumen pengguna yang berhak, misal petani itu tidak diverifikasi alsintannya, nelayan tidak diverifikasi kapalnya seperti apa dan lain sebagainya. Itu akan kita perbaiki,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Kunjungan ke Shenzhen, Apindo Dorong Investasi dan Kerja Sama Teknologi

Kemudian, Christian menyampaikan, fungsi pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan penindakan penyelewengan BBM bersubsidi juga akan diperkuat dalam revisi Perpres tersebut. “BPH Migas juga bekerja sama terkait pengawasan dengan aparat penegak hukum, dengan Asops Polri, untuk melakukan penindakan-penindakan di lapangan,” ujarnya, dalam siaran pers.

Oleh karena itu, Christian menambahkan, bahwa pihaknya sangat berharap agar revisi Perpres 191 tersebut segera diterbitkan. “Jadi BPH Migas sudah selesai, sudah di-set up untuk revisi Perpres 191 tersebut. Jadi tinggal nunggu tanda tangan Pak Presiden aja untuk revisi hasil kajian kami dengan perguruan tinggi,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi