Sabtu, 27/04/2024 - 11:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Advokat Ajukan Judicial Review terkait Pemberhentian Hakim Aswanto

ADVERTISEMENTS

Independensi hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi kepentingan anggota DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Advokat Priyanto mengajukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Pengajuan tersebut berkaitan dengan polemik pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Timbulnya persoalan (Aswanto) itu sedikit banyak menyebabkan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi terkoyak,” kata Priyanto, Selasa (20/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, independensi seorang hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi dengan kepentingan untuk mempertahankan produk DPR. Karena itu, dengan mengajukan judicial review, ia berharap agar Keppres Nomor 114/P/2022 dicabut dan dibatalkan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kejagung Respons Inisial RBS Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triiun

“Upaya hukum keberatan ini saya tempuh sebagai upaya untuk meminta kepada Presiden agar mencabut dan membatalkan Keppres,” kata Priyanto.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR. “Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR,” kata Pratikno di Istana Negara, Rabu (23/11/2022), lalu.

Berita Lainnya:
Pelaku Pembunuhan di Tangerang Tak Terima Ditegur Sandalnya Kotor, Penjaga Toko Ditusuk Samurai

Pratikno menjelaskan, presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR. “Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” jelasnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi