Sabtu, 27/04/2024 - 00:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gaji Buruh Ekspor Terancam Dipotong, Politisi PDIP: Bisa Dipahami

ADVERTISEMENTS

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo .

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyoroti pemotongan gaji dan waktu kerja terhadap buruh industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Menurutnya, hal itu memang keputusan yang sulit meski nyatanya pemerintah mendasari itu pada kondisi ekonomi global dan situasi geopolitik yang ada.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tapi pemerintah bisa mengeluarkan itu bisa dipahami,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Meski demikian, ia meminta ada payung yang bisa mengikat kesepakatan saat upah kerja buruh dipotong maksimal 25 persen. Dia melanjutkan, kondisi yang ada saat ini memang sulit, namun keberlanjutan cash flow perusahaan harus tetap berjalan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Soal Kapolri Larang Kapolda Bersaksi di MK, Haidar Alwi Bongkar Sederet Hoax Kubu Ganjar-Mahfud

“Ya ini posisi sulit, artinya pasti sulit. Kita tidak perlu mengeluarkan hal yang kontraproduktif, pekerja butuh pengusaha, pekerja juga butuh pengusaha,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia meminta, ada pengertian dari semua pihak dan berharap adanya kelangsungan usaha serta iklim kerja di Indonesia ke depan. Menurutnya, dengan ada relaksasi saat ini, diharapkan pengusaha aman dalam melakukan usaha selain dari mengamankan para pekerja. “Yang penting pengusaha selamat dari depresi ekonomi. Kita harus memahami kondisi,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyoroti banyaknya kritik terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Ia menilai jika peraturan itu dibuat untuk kepentingan pekerja.

Berita Lainnya:
Korupsi Rp 271 Trilun, Harta Kekayaan Harvey Moeis hingga Helena Lim Bakal Diusut dan Disita

“Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang (perusahaannya) terkena dampak signifikan,” kata Indah kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan hal itu karena pasar dunia, khususnya Amerika Serikat dan Eropa yang menjadi tujuan ekspor terdampak, mengurangi pasokan dari lima sektor padat karya Indonesia. Menurut dia, penurunan nilai ekspor ke dua wilayah itu sudah terjadi sejak September 2022 lalu. “Selain ke tenaga kerja, kita juga concern menyelamatkan industri padat karya, jangan sampai ada PHK,” tutur dia.

 

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi