Sabtu, 27/04/2024 - 04:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Kunci Kebijakan Pro Perempuan

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi keterlibatan perempuan dalam Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan perempuan di parlemen merupakan kunci melahirkan kebijakan pro perempuan. Bintang mencontohkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ialah bukti nyata kerja perempuan di parlemen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal itu disampaikan Bintang dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Dukung Perempuan dalam Pemilu 2024’.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Perempuan merupakan individu dengan kepekaan emosional tinggi. Karena itu, dampak keterlibatan perempuan dalam politik mampu membangun pendekatan-pendekatan kebijakan yang lebih humanistik. Sehingga melibatkan perempuan dalam politik merupakan investasi untuk mengawal masa depan bangsa,” kata Bintang dalam keterangan pers yang diperoleh pada Kamis (8/2/2024). 

ADVERTISEMENTS

Staf Khusus Menteri PPPA, I Gusti Agung Putri Astrid menambahkan Kementerian PPPA telah memproyeksikan kegiatan-kegiatan sejak 2020 untuk mendongkrak keterwakilan perempuan di parlemen. Salah satunya memberikan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan di perdesaan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pengamat: Pembuktian Pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 tidak Terbukti

“Kami dorong perempuan-perempuan kepala desa ke tingkat nasional, agar mereka bisa menjadi calon legislatif yang potensial dan berkualitas,” ujar Putri. 

Putri mengakui salah satu tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam berpolitik adalah akses ke partai politik (parpol). Parpol merupakan pintu masuk bagi perempuan untuk menjadi calon legislatif dan mendapatkan kursi di parlemen sehingga bisa terlibat dalam perumusan kebijakan yang pro terhadap perempuan dan anak.

“Namun, tak dapat dimungkiri parpol hingga hari ini masih didominasi oleh kader laki-laki dan belum sepenuhnya mendukung keterwakilan perempuan,” ujar Putri.

Oleh karena itu, KPPPA terus berdialog dan membangun jaringan dengan parpol lewat badan pemenangan pemilu parpol hingga sayap-sayap perempuan parpol. Tujuannya mendorong parpol mengimplementasikan sistem “zebra” dalam penjaringan dan penempatan calon legislatif, yaitu sistem yang mengharuskan satu calon laki-laki diikuti oleh satu calon perempuan secara bergantian.

Berita Lainnya:
Gerindra Klaim 80 Persen Lawan Politik Sudah Move On

“Kami juga memberikan masukan dan saran kepada parpol untuk membuat kebijakan-kebijakan yang pro perempuan. Baik dalam internal parpol maupun dalam program-program legislasi,” ujar Putri. 

Diketahui, angka 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen merupakan amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tapi angka tersebut masih merupakan angka minimal. Walau demikian, saat ini keterwakilan perempuan di parlemen periode 2019-2024 hanya 20,87 persen, dan target realistis untuk Pemilu 2024 adalah 22,5 persen.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi