Sabtu, 27/04/2024 - 01:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Jerman Batalkan Pemecatan Jurnalis Deutsche Welle

ADVERTISEMENTS

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Pengadilan Jerman telah membatalkan keputusan yang dibuat oleh jaringan media Jerman Deutsche Welle untuk memberhentikan seorang jurnalis Palestina. Zahi Alawi dituduh mengungkapkan sikap anti-Semitisme pada Februari 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BONN — Pengadilan Jerman telah membatalkan keputusan yang dibuat oleh jaringan media Jerman Deutsche Welle untuk memberhentikan seorang jurnalis Palestina. Zahi Alawi dituduh mengungkapkan sikap anti-Semitisme pada Februari tahun lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Setelah keputusan tersebut, Alawi kembali bekerja pada 20 Maret. “Saya kembali! Setelah lebih dari satu tahun…pengadilan tenaga kerja menolak keputusan pemecatan dengan dalih anti-Semitisme. Perasaan aneh, tapi kemenangan untuk apa yang benar. Terima kasih kepada semua orang yang mendukung saya selama beberapa bulan terakhir,” ujar jurnalis itu melalui akun Twitter pribadi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mahasiswa Kedokteran Korsel Minta Pengadilan Hentikan Kenaikan Kuota

Alawi dipecat setelah penyelidikan menemukan bahwa pada 2014 dia menulis posting media sosial yang dianggap anti-Semit di bawah definisi anti-Semitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA). Para kritikus mengatakan bahwa definisi IHRA menyamakan anti-Zionisme dengan anti-Semitisme.

ADVERTISEMENTS

Unggahan tersebut mengecam serangan Israel di Jalur Gaza pada  2014 yang menewaskan lebih dari 2.000 warga Palestina. “Apa yang dilakukan negara teroris Israel terhadap Palestina adalah Holocaust yang berulang,” tulis Alawi di halaman Facebook pada tahun yang sama.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
China Bebaskan Visa untuk Warga Negara Georgia

Secara total, pada Februari 2022, tujuh jurnalis Arab dipecat, empat di antaranya warga Palestina, setelah penyelidikan selama dua bulan. Pada 2021, penyiar Jerman melarang jurnalis menggambarkan Israel sebagai negara apartheid dan menyarankan mereka untuk tidak menggunakan istilah kolonialisme.

Pada Juli 2022, pengadilan Jerman memutuskan bahwa keputusan Deutsche Welle memecat Maram Salem secara tidak sah. Salem termasuk di antara tujuh jurnalis yang dipecat dan menolak tuduhan anti-Semitisme.

“Unggahan Facebook yang dituduhkan padanya tidak anti-Semit dan pemutusan hubungan kerja itu melanggar hukum,” kata pengadilan di Bonn ketika itu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi