Kamis, 02/05/2024 - 21:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Dewan Hak Asasi Manusia PBB Adopsi Resolusi untuk Dukung Palestina

ADVERTISEMENTS

Resolusi tersebut mengutuk tindakan pemukim Yahudi di wilayah pendudukan Palestina.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JENEWA — Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (1/4/2022) mengadopsi tiga resolusi yang mendukung Palestina. Resolusi tersebut mengutuk tindakan pemukim Yahudi di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dilansir Anadolu Agency, Sabtu (2/4/2022), Dewan Hak Asasi Manusia PBB menggelar pertemuan sesi ke-49 sejak 28 Februari hingga 1 April. Selama sesi tersebut ada 35 resolusi yang diterima, dan tiga di antaranya terkait dengan konflik Palestina-Israel. Presiden Dewan Hak Asasi Manusia, Federico Villegas, mengatakan, ini adalah sesi terpanjang dalam sejarah Dewan Hak Asasi Manusia PBB. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Dalam resolusi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dewan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk hidup dalam kebebasan, keadilan, dan martabat serta hak atas Negara Palestina mereka yang merdeka,” kata pernyataan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Biadab! Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total di Gaza


Dalam resolusi tersebut, setiap negara diminta memastikan kewajiban mereka untuk tidak mengakui, serta tidak memberikan bantuan mengenai pelanggaran serius norma-norma hukum internasional yang dilakukan oleh Israel. Resolusi tersebut juga meminta negara mengadopsi langkah-langkah mempromosikan realisasi hak bagi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga mengadopsi resolusi tentang permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Golan Suriah. Dewan menegaskan kembali bahwa, pemukiman Israel yang didirikan pada 1967 di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Golan Suriah adalah ilegal menurut hukum internasional. Hal ini merupakan hambatan yang signifikan untuk mencapai solusi dua negara, serta perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dalam resolusi tentang hak asasi manusia di Dataran Tinggi Golan, Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyesalkan praktik otoritas Israel yang mempengaruhi hak asasi manusia warga Suriah di Dataran Tinggi Golan. Dewan Hak Asasi Manusia meminta agar sekretaris jenderal PBB membawa resolusi ini kepada semua pemerintah, organ-organ PBB yang kompeten, badan-badan khusus, organisasi antar pemerintah internasional dan regional, serta organisasi kemanusiaan internasional.

Berita Lainnya:
Doa Syaikh Sudais saat Jadi Imam Shalat Tahajjud di malam 27 Ramadhan: Ya Allah Menangkan Palestina!


Dewan Hak Asasi Manusia menyampaikan laporan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Laporan itu menyoroti peningkatan jumlah pemukiman Yahudi, pelanggaran hak-hak pemukim dan penghancuran properti pribadi milik warga Palestina. Laporan tersebut membahas kegiatan pemukiman ilegal antara 1 November 2020, dan 31 Oktober 2021, ketika Israel meningkatkan jumlah pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


Laporan itu mengatakan, jumlah properti pribadi yang dihancurkan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina mencapai jumlah tertinggi. Sementara itu Pasukan Keamanan Israel tidak melindungi warga Palestina dalam menghadapi kekerasan oleh pemukim Yahudi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi