Kamis, 02/05/2024 - 18:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Dia Enam lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan enam lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk melayani warga dalam hal perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (2/4/2022). Layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling itu yakni :

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

    ADVERTISEMENTS
    Selamart Hari Buruh
  1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
  2. ADVERTISEMENTS
    Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
  3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
  4. ADVERTISEMENTS
    PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
  5. Mal Citraland, Jakarta Barat
  6. LTC Glodok, Jakarta Barat
  7. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  8. Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.


Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.


Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. 


Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Selasa 23 April 2024

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi