Sabtu, 27/04/2024 - 10:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini yang Bikin Odo Nekat Aniaya Muazin yang Tengah Salat Subuh Berjamaah

ADVERTISEMENTS

Polisi menangkap AS alias Odo (44), pria yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang muazin yang tengah mengikuti salat subuh berjamaah di Masjid Jami Tarbiyatul Ikhwan Kampung Babakan RT 10/ RW 02, Desa Cijurey, Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Insiden penganiayaan itu sendiri terjadi pada 28 Februri 2022 lalu. Namun penyidik Polsek Gegerbitung baru berhasil mengungkap kasus ini setelah sebulan berlalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Akibat ulah pelaku, korban yang bernama Abas Basuni (60) mengalami luka cukup parah di bagian telinga kanannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pelaku sendiri merupakan tetangga satu desa dengan korban mengakui sudah menganiaya Abas karena sakit hati, dendam.

ADVERTISEMENTS

Baca Juga: Viral SPBU Layani Pembelian Pertalite Pakai Jerigen, Warga Meradang

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kepada awak media, Jumat kemarin 1 April 2022, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dalam dan pemeriksaan kepada 13 orang saksi. Pelaku menganiaya korban dengan kayu ruyung, pukul dan langsung menghilang di tengah kegelapan subuh.

“Sakit hati dan ingin balas dendam karena pernah dipukul korban di bagian telinga 10 tahun silam dengan kayu ruyung,” ungkap Dedy Darmawansyah.

Kasus ini cepat menyedot perhatian publik dan menjadi atensi pihak kepolisian. Namun mengungkap pelakunya bukan perkara mudah, tak ada saksi termasuk korban yang melihat langsung sosok pelaku saat penganiayaan terjadi.

Berita Lainnya:
Libur Lebaran, Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 32 Persen

Hal ini karena korban tidak langsung bereaksi saat telinga kanannya dipukul, dan tetap memilih melanjutkan sholat subuh hingga selesai. Tiga warga lainnya yang tengah berjamaah pun, baru mengetahui ada penyerangan setelah salat selesai, melihat korban terluka dengan ceceran darah di pakaiannya.

“Bahkan korban maupun saksi saat itu mengaku sama sekali tidak sempat melihat sosok pelaku, bahkan bayangan pelaku pun tidak. Mungkin karena tengah khusyuk salat. Tidak ada CCTV di masjid ini,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung, Bripka Yadi Supriadi, Sabtu (2/4/2022).

“Dari sana rangkaian faktanya mulai terkuak. Ada saksi yang pernah ngobrol dengan pelaku soal kayu urung, ada yang saksi pernah melihat pelaku mondar-mandir di sekitar TKP selama beberapa hari sebelum kejadian. Alhamdulilah kami mendapatkan saksi yang sempat takut dan tidak berani bercerita, ia melihat pelaku mengendarai motor meninggalkan TKP,” beber Bripka Yadi lebih jauh.

Setelah dirasa cukup, pada tanggal 29 Maret, jajaran Polsek Gegerbitung langsung mengamankan pelaku. Menurut Yadi, semua cerita saksi soal motor, dan kayu ruyung berhasil ditemukan setelah pelaku diringkus.

“Pelaku tidak membantah dan langsung mengakui jika ia menganiaya saat korban tengah salat subuh di Masjid Jami Tarbiyatul Ikhwan,” lanjut Yadi.

Berita Lainnya:
Kemenkominfo Diminta Blokir Game Online Bermuatan Kekerasan

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku dendam lama yang baru bisa dilampiaskan setelah 10 tahun berlalu, dipicu korban kembali menceritakan peristiwa itu kepada sejumlah saksi. Saat itu telinga kanan pelaku terluka karena dipukul kayu ruyung oleh korban.

Untuk menuntaskan dendam dan kemarahannya, pelaku menunggu korban lengah. Pelaku bermotor ke TKP membawa kayu ruyung, parkir 150 meter dari masjid, mengendap-endap masuk masjid, menunggu saat yang tepat untuk menyerang korban.

Saat korban tengah sholat, duduk diantara dua sujud. Jelang sujud kedua, pelaku memukul dari arah belakang dengan kayu ruyung ke bagian telinga kanan korban, dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

“Pelaku ini dikenal sebagai figur agresif, suka marah-marah dan mengamuk. Jadi ada sedikit ketakutan warga untuk memberikan keterangan di masa awal penyelidikan,” ucap Yadi.

Selain meringkus pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti perkara, yaitu sepotong kayu pemukul (ruyung) dengan panjang kurang lebih 75 centimeter. Motor yamaha mio warga hitam milik pelaku, pakaian korban termasuk kain sorban saat dianiaya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 (2) KUHP penganiayaan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dibawah koordinasi Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman, dibantu jajaran Reskrim dan Intel Polres Sukabumi, Bripka Yadi dan Bripka Ahyar mulai penyelidikan kasus ini, berbekal informasi yang minim.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi