Minggu, 05/05/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tangsel Izinkan Bukber, Larang Sahur di Jalan

ADVERTISEMENTS

Tangsel meminta kegiatan bukber menerapkan prokes ketat

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan tidak melarang kegiatan buka bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Namun, dalam kegiatan tersebut harus diterapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya penerapan kapasitas 75 persen. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, aturan itu sesuai dengan kondisi level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel. Sebagaimana yang termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1, Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Basarah: PDIP Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 dengan Catatan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Bukber tidak kita larang selama mengikuti surat edaran PPKM. Kan ada pembatasan 75 persen untuk rumah makan, itu kita ikuti,” kata Bambang, Sabtu (2/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Dalam pengawasannya, Bambang memastikan tim gabungan diterjunkan untuk melakukan pengontrolan terkait kegiatan-kegiatan bukber yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk mengenai penggunaan masker. “Sama seperti biasa, baik bulan Ramadhan atau tidak tetap melakukan pengawasan secara rutin,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sementara itu, terkait dengan sahur on the road (SOTR), Bambang menyebut pihaknya mengikuti arahan dari pihak kepolisian dengan melarang pelaksanaannya. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, di antaranya kegiatan tawuran remaja atau semacamnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Peringati Hari Bumi Sedunia Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan


“Kita mendapat arahan dari Polres sesuai instruksi Polri, SOTR dilarang. Kita kerjasama dengan pihak kepolisian, mereka sendiri punya program rutin itu dan dalam poin yang sama sekarang kita akan melakukan koordinasi untuk pengawasan bersama di setiap kewilayahan,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi