Selasa, 07/05/2024 - 12:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berselingkuh, Dua Pegawai KPK Hanya Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

ADVERTISEMENTS

– Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan, bahwa pihaknya telah memberikan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS, karena melakukan perselingkuhan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Iya benar (pemberian sanksi hukuman etik ke dua pegawai KPK-Red),” ujar Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih detail terkait sanksi yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap dua pegawai tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu saja ya,” singkatnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Diketahui Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor:02/DEWAS/ETIK/02/2022. Dalam putusannya, SK adalah staf informasi dan data di KPK. Sementara DLS merupakan seorang jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Karyawan Kilang Pertamina Arogan yang Viral Meludah Punya Harta Rp2,2 Miliar

Putusan Dewan Pengawas KPK ini dikeluarkan pada Kamis 10 Maret 2022, selaku Ketua Majelis Tumpak H Pangabean, sementara Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota Majelis.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam putusannya Dewan Pengawas KPK menyebut SK dan DLS telah terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan tidak mengidahkan kewajiban nilai dasar integritas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Yaitu tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021, tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” bunyi putusan tersebut.

Berita Lainnya:
Polisi Gelar Penyidikan Tewasnya Taruna STIP Marunda Diduga Dianiaya Senior

Dalam putusan tersebut, SK dan DLS juga diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.

“Menghukum para terperiksa masing-masing dengan sanksi sedang berupa perintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata kutipan putusan itu.

Dewas Pengawas KPK juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Dalam duduk perkara disebutkan DLS dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut, dan tiga orang saksi meringankan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi