Sabtu, 04/05/2024 - 06:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kecanduan Binomo, Pegawai Bank Plat Merah Nekat Pakai Dana Nasabah Miliaran Rupiah

ADVERTISEMENTS

Penipuan berkedok investasi menjadi pemberitaan terus menghiasi media massa di Indonesia, besarnya nilai rupiah dan banyaknya korban menjadi sorotan serius dalam kasus investasi bodong seperti Binomo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Bermulai dari laporang segelintir orang, kasus investasi bodong semakin naik ke permukaan. Satu per satu kasus terbongkar dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Korban penipuan investasi bodong seperti Binomo, tak bisa dihitung dengan jari, mulai dari kalangan selebritis, pengusaha hingga pekerja biasa banyak yang tertipu dan kehilangan uang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Iming-iming keuntungan besar dan balik modal yang cepat menjadikan para korban ‘gelap mata’ terlebih dengan adanya tokoh-tokoh yang mengiklankan, sehingga menambah rasa keyakinan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Aksi May Day Kali Ini Diduga Bakal Mengerikan, Ribuan Buruh akan Turun ke Jalan

Salah seorang korban investasi bodong dari Binomo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bahkan ada yang nekat menggunakan dana milik orang lain yang bukan haknya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Seorang pegawai bank plat merah nekat membobol rekening nasabah hingga mencapi Rp.1,1 miliar hanyak untuk bermain Binomo.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ACL, tersangka dalam kasus penggunaan dana nasabah, diketahui sudah bermain Binomo sejak tahun 2019, sesuai informasi yang diberikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Geopolitik Memanas dan Suku Bunga Acuan BI Naik, BRI Yogya: Kita Masih Harus Tumbuh

Jelas apa yang dilakukan ACL merupakan tindak pidana, karena bukan hak dan tanpa sepengetahuan pimpinan di bank tempatnya bekerja.

Coba menjual rumah untuk menutupi kerugian, namun hal yang dilakukan sia-sia karena dana yang terkumpul belum cukup untuk menutup dana yang dipakai olehnya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp.900 juta,” ucap ACL, seperti dikutip Hops.ID dari prfmnews.id, Selasa, 5 April 2022.

Karena sudah tak memiliki aset lagi untuk menutup sisa kerugian, ACL mengatakan siap menerima hukuman yang diberikan Pengadilan.***

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi