Rabu, 08/05/2024 - 07:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hari Ini, Munarman Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis 

ADVERTISEMENTS

JPU menuntut Munarman hukuman 8 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Vonis tersebut rencananya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sidang vonis tersebut bakal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mangkir dari Panggilan Kedua KPK, Bupati Sidoarjo Dikabarkan Menghilang Menghilang

Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam sidang pada Senin (14/3).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Disorot Gegara Kebijakan, Ternyata Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

Dalam sidang dengan agenda duplik, Munarman menyatakan tak menggunakan kekerasan, apalagi terorisme dalam mencapai tujuan. Munarman tak sepakat dengan penggunaan kekerasan walau dengan dalih apapun. Menurutnya, dalih yang digunakan pelaku teror tak bisa dibenarkan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan. Apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan,” kata Munarman dalam sidang pada Jumat (25/3).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi