Kamis, 16/05/2024 - 19:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Usai Naikkan Tarif PPN, Pemerintah akan Tambah Tiga Objek Pajak Baru

Pemerintah berencana kenakan pajak pada karbon, minuman manis dan aset kripto

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pemerintah berencana menetapkan pajak dan cukai ke beberapa objek baru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2022. Pengenaan pajak untuk menurunkan emisi karbon ini ditunda pelaksanaannya hingga 1 Juli 2022 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bikin Mudah, Bank Muamalat Sediakan Kurban Online


Febrio menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Mulai dari tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sementara aturan lain seperti batas atas emisi subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021 antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan NEK dan NDC di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Jokowi dan Menlu China Bahas Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya


Dia melanjutkan, proses penyusunan peta jalan (roadmap) pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon di antaranya akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.

ADVERTISEMENTS


“Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi