Sabtu, 04/05/2024 - 15:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Pertanyakan Rasa Iba Kolonel Priyanto kepada Korban

ADVERTISEMENTS

Kolonel Priyanto mengaku panik dan ingin melindungi anggota dengan membuang korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto mengungkapkan alasan dirinya memutuskan membuang jasad dua remaja itu ke sungai. Priyanto menyebut, keputusan itu ia ambil lantaran panik dan ingin melindungi anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Soleh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mohon izin di situ juga kami panik, kemudian kami kasihan dengan anggota kami sendiri, kami panik. Saya juga punya rasa bersalah karena saya membawa mereka (Andreas Dwi Atmoko dan Achmad Soleh), saya menyuruh mereka menjadi supir saya,” kata Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pamer Produk Pro Israel di Medsos, Zita Anjani Didesak Mundur dari DPRD DKI
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski demikian, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir merasa heran dengan keputusan Priyanto yang justru merasa kasihan terhadap anak buahnya dibandingkan dengan kondisi korban. Sebab, menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan pengalaman dan pengetahuan Priyanto sebagai prajurit TNI yang terkait teritorial serta berhubungan dengan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selain itu, kata Surjadi, Andreas Dwi Atmoko juga sempat mengingatkan Priyanto, jika jasad korban dibuang, maka orang tua Handi dan Salsabila akan mencari.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tidak muncul itu rasa, kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban?” tanya Surjadi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Penumpang Whoosh Diklaim Meningkat 30 Persen Saat Lebaran

“Siap, saya berpikir korban sudah meninggal,” jawab Priyanto.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jadi, walaupun sudah meninggal tidak punya pikiran juga?” sambung Surjadi.

“Siap, karena saya sudah panik,” kata Priyanto.

“Saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain, kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah,” tambah Priyanto.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3/2022), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi