Selasa, 07/05/2024 - 04:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Politikus Nasdem Dukung Peninjauan Kembali Delik Agama di RKUHP

ADVERTISEMENTS

Taufik mengaku kesulitan berjuang sendiri di parlemen agar delik agama ditinjau ulang

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai pasal-pasal mengenai delik agama berpotensi besar masuk dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pembahasan delik agama dalam RKUHP selalu ramai di parlemen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Perdebatan soal delik agama diprediksi akan dibuka pada Juni 2022 seiring dimulainya lagi pembahasan RKUHP. “Perdebatan soal delik agama menjadi bagian penting dan menimbulkan pro kontra. Ada yang merasa delik agama tetap harus ada, ada yang bilang harus ditinjau lagi,” kata Taufik dalam webinar pada Kamis (7/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pelaku Pembunuhan Wanita di Sebuah Apartemen di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Motif
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Politikus Nasdem ini mengamati delik agama masih sulit dilepaskan dari RKUHP. Sebab, ia memantau sebagian besar anggota dewan mendukungnya untuk tetap eksis. “Nuansa tetap inginkan delik agama tercantum (di RKUHP) cukup kuat secara politik,” ujar Taufik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Taufik mengaku sebenarnya mendukung peninjauan kembali delik agama dalam RKUHP. Tapi ia mengeklaim kesulitan bila harus berjuang sendiri di parlemen.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Secara pribadi saya ingin ada peninjauan delik agama tapi di DPR beragam orang berbeda pandangan. Itulah pentingnya advokasi. Perlu strategi untuk progressnya seperti RUU TPKS,” ujar Taufik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Politikus Nasdem ini mendorong penguatan lobi dari unsur masyarakat yang kontra delik agama kepada Pemerintah dan DPR. Tujuannya agar Pemerintah dan DPR punya pandangan yang sama soal peninjauan ulang delik agama.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jalan Tol Angkutan Tambang di Kabupaten Bogor akan Dibangun 2025

“Kalau bicara politik hukum, bagaimana teman-teman yang harapkan ini (delik agama) ditinjau lagi harus yakinkan pemerintah dan DPR untuk mengadopsi pikiran-pikiran itu. Dengan upaya lobi, persuasi, apapun itu yang sah untuk kita kuatkan advokasi ini,” tutur Taufik.

Diketahui, delik agama yang ada dalam KUHP saat ini yaitu di pasal 156, 156 a, kemudian 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi