Rabu, 29/05/2024 - 11:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Megawati Dapat Jabatan Baru, Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi jabatan baru kepada Megawati Soekarnoputri, yaitu Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Organisasi tersebut menaungi mantan Paskibraka yang telah dididik sebagai Duta Pancasila.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Megawati menduduki jabatan itu secara ex-officio. Dia menduduki jabatan tersebut karena sedang menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan,” bunyi pasal 14 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Imunisasi Dasar Lengkap Anak Perlu Lanjutan Agar Hasilnya Optimal

Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka beranggotakan Kepal BPIP; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Menteri Dalam Negeri.

Organisasi ini berdiri di pusat hingga daerah. Gubernur memimpin Pembina Duta Pancasila Paskibraka tingkat provinsi, sedangkan bupati/wali kota memimpin Pembina Duta Pancasila Paskibraka tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
'Bertemu di WWF, Puan Tahu Jokowi Hendak Menghancurkan PDIP'

Perpres tersebut juga mengatur pembinaan mantan Paskibraka sebagai Duta Pancasila. Orang yang telah bertugas sebagai paskibraka akan dididik secara khusus menjadi Dita Pancasila oleh BPIP.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan b. pengarusutamaan Pancasila,” bunyi pasal 11 ayat (2) perpres itu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi