Rabu, 22/05/2024 - 00:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Tunjuk Luhut jadi Ketua Dewan SDA, Ketua ProDem: Aneh, Sudah Tahu Kerjanya Bikin Gaduh

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tambahan tugas baru dari Presiden Jokowi setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Soal penunjukan itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengaku tidak habis pikir mengapa Jokowi masih saja menugaskan Luhut sekalipun belakangan suka bikin gaduh.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pak @jokowi ini aneh, apa-apa Luhut, apa-apa Luhut. Sudah tahu kerjanya bikin gaduh,” cuit Iwan Sumule di akun Twitternya, Jumat (8/4).

Berita Lainnya:
SYL Titip Biduan Dangdut Jadi Honorer di Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta, Cuma Masuk 2 Kali

Iwan masih menerka-nerka kenapa Jokowi begitu percaya pada Luhut diantara banyak figur potensial lainnya yang bisa dia percaya.

“Kalau niatnya ingin jadikan Luhut ‘kambing hitam’ atas kegaduhan dan kehancuran negara ini, bisa jadi Pak @jokowi akan salah,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Mungkin terjadi sebaliknya. Iya gak sih?” demikian Iwan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dewan SDA dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air nasional. Instansi itu dibentuk lewat Peraturan Presiden 53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Berita Lainnya:
Biduan Cantik yang Diduga Nikmati Uang Kementan Datangi KPK, Diperiksa soal Kasus SYL

Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

ADVERTISEMENTS

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres 53/2022.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi