Jumat, 26/04/2024 - 17:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Aceh Terima Pengembalian Uang Korupsi Beasiswa Rp 801,7 Juta

ADVERTISEMENTS

Pengembalian ratusan juta rupiah kerugian negara tersebut melalui posko khusus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDA ACEH — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus tindak pidana korupsi dengan total Rp 801,7 juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (13/4/2022)  menjelaskan bahwa pengembalian ratusan juta rupiah kerugian negara tersebut melalui posko khusus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kerugian negara dikembalikan melalui posko yang kami bentuk. Sampai saat ini sudah 35 mahasiswa mengembalikannya dengan total Rp 355 juta. Secara keseluruhan, pengembalian kerugian negara sejak posko dibentuk capai Rp 801,7 juta,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia mengatakan bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi penyaluran beasiswa tersebut dengan memeriksa saksi-saksi terlibat serta mahasiswa penerima dana pendidikan pada tahun anggaran 2017. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 22,3 miliar.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rekayasa Lalin Disiapkan Antisipasi Membludaknya Wisatawan ke Parangtritis


Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima. Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Bahkan, mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Tujuh tersangka tersebut berinisial SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), FY selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.Sebelumnya, Kepada Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan bahwa penyidik memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

Berita Lainnya:
Irwasda Polda Aceh Pastikan Rekrutmen Polisi Transparan dan Sesuai SOP


“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.


Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Winardy mengataka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa. “Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena koperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” katanya.


 


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi