Sabtu, 27/04/2024 - 07:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenlu AS Duga Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud: Justru Melindungi Rakyat

ADVERTISEMENTS

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara setelah Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) menduga terjadi penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Mahfud, aplikasi tersebut justru dibuat pemerintah untuk melindungi rakyat dari penularan Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata mantan Menhan RI itu kepada wartawan, Jumat (15/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hotman Paris ke Kubu 01 dan 03: Kalau Kalah Jangan Nangis!

Mahfud kemudian mengatakan melindungi HAM itu bukan hanya soal individual. Namun, perlindungan itu perlu diarahkan juga ke komunal.

ADVERTISEMENTS

Dalam konteks dibuatnya PeduliLindungi, kata Mahfud, negara tentu ingin berperan aktif mengatur penularan Covid-19 di masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron,” ujar Mahfud.

Eks Ketua MK itu kemudian membeber data soal laporan pelanggaran HAM oleh pemerintah AS sebagaimana temuan Special Procedures Mandate Holders (SPMH) pada 2018-2021.

Berita Lainnya:
Hamdan Zoelva Ternyata Tak Mau Ikut Bela AMIN di MK, Ini Alasannya

Mahfud menyebut kasus pelanggaran HAM di AS justru lebih tinggi dibandingkan catatan Indonesia selama kurun waktu tersebut, yakni hanya 19.

“AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan,” tutur pria kelahiran Jawa Timur itu.

Mahfud mengatakan temuan SPMH bisa dianggap sebagai penguatan peran lembaga masyarakat dalam memantau aksi pemerintah di negara masing-masing.

“Laporan-laporan itu, ya, biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society,” kata dia. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi