Jumat, 03/05/2024 - 17:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peradi Bakal Pertimbangkan Pengunduran Diri Hotman Paris

ADVERTISEMENTS

Peradi akan mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengakui pihaknya menerima mengajukan surat pengunduran diri pengacara Hotman Paris Hutapea. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Iya betul sudah ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak (pengunduran diri),” ujar Otto.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Bukan tanpa alasan Peradi masih belum memutuskan untuk menerima pengunduran diri dari Hotman Paris Hutapea. Menurut Otto, pihaknya enggan tergesa-gesa mengabulkan pengunduran diri tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sistem One Way di Jalur Puncak Diakhiri, Lalin Kembali Normal Dua Arah


Karena hal itu berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Pertimbangannya, jika kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat,” kata Otto.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Otto menjelaskan, dalam Pasal 30 Ayat 2 undang-undang Advokat itu berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. Kemudian, bagi dia, yang dimaksud organisasi advokat dalam hal ini adalah Peradi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, itu sesuai Undang Undang Advokat. Maka menurut saya, semua advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi,” tegas Otto.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pemudik Diimbau Waspada dan Hati-Hati, BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat 4-11 April


Diketahui Hotman Paris Hutapea mengajukan surat pengunduran diri dari Peradi. Dalam keterangannya, dia mengaku telah bergabung dengan organisasi advokat lain. Bahkan organisasi tersebut sudah berdiri sejak lama dan disahkan Menteri Hukum dan HAM.


“Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain,” tegas Hotman Paris Hutapea di akun Instagram pribadinya, dilihat pada Jumat (15/4).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi