Senin, 17/06/2024 - 16:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi A DPRD Kritik Kinerja Biro Hukum Pemprov DKI

Dewan kritik hanya enam dari 28 usulan raperda 2021 yang menjadi produk hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan hanya enam dari 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang menjadi produk hukum. Karena itu, Komisi A DPRD DKI meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan perda.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Enam perda yang menjadi produk hukum adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Kenaikan Biaya UKT Bakal Menambah Berat Beban Masyarakat


Karyatin berharap, Biro Hukum Pemprov DKI ke depan, harus selektif saat menerima berkas dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan perda. Pasalnya, Komisi A DPRD DKI mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan perda oleh unit kerja, seperti usulan diterima di saat kajian atau naskah akademis belum lengkap.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat,” kata politikus PKS tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui, adanya kelemahan, seperti diterimanya usulan rancangan perda dari unit kerja meskipun kajian dan naskah akademik belum lengkap. “Biasanya dari kami para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi drafnya belum maksimal. Naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Tiktok Food Fest Hadir Promosikan Makanan Viral Nusantara


Selain itu, menurut Yayan, kendala utama terjadinya keterlambatan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI karena tingginya angka penularan Covid-19 pada 2020 dan 2021.”Ada juga kendalanya di dewan, karena Covid-19, jadi kita terbatas untuk pembahasan. Jadi kurang efektif untuk melahirkan perda,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Meski demikian, Yayan optimistis untuk tahun ini, bersama DPRD DKI bisa melahirkan payung hukum yang lebih banyak. Adapun upaya yang dilakukan, yakni mengimbau kepada SKPD agar melengkapi berkas sebelum mengusulkan Propemperda. “Sekarang ketika mengajukan harus sudah lengkap, udah ada NA (naskah akademik) dan draf. Jadi tinggal pembahasan,” kata Yayan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Dia optimis mengingat kondisi sekarang pandemi Covid-19 sudah terkendali, bahkan menuju status endemi. “Mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa lebih siap,” ujar Yayan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

لَّٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا الكهف [38] Listen
But as for me, He is Allah, my Lord, and I do not associate with my Lord anyone. Al-Kahf ( The Cave ) [38] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi