Kamis, 02/05/2024 - 16:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mulai Hari Ini, Bioskop di DKI Boleh Terisi 75 persen

ADVERTISEMENTS

Imendagri terbaru yang berlaku mulai hari ini mengizinkan bioskop menambah kapasitas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah menambah kapasitas bioskop di DKI Jakarta menjadi 75 persen. Bioskop tadinya hanya boleh terisi 70 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (19/4/2022) hingga Senin (9/5/2022). Dalam Inmendagri terbaru yang menggantikan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 itu juga terdapat ketentuan yang mengizinkan penambahan kapasitas restoran, rumah makan, atau kafe di area bioskop, yakni boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 75 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sebanyak 33.565 Unit Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen. Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk , kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama. Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Laju Ekonomi Kota Depok Semakin Membaik Pascapandemi Covid-19


Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Jumlah kapasitas pengunjung tetap sama, yakni maksimal 50 persen.


 

 

 
sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi