Jumat, 03/05/2024 - 02:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Bantuan Polisi Panggil Pelaku Usaha

ADVERTISEMENTS

Tidak semua pelaku usaha minyak goreng hadir memenuhi panggilan KPPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 SURABAYA — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) siap meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil ulang pelaku usaha terkait kenaikan harga minyak goreng, karena pada pemanggilan pertama tidak semuanya hadir. Ketua KPPU Ukay Karyadi di Surabaya, mengatakan, hingga Selasa (19/4/2022), KPPU sudah memanggil 11 pihak, di antaranya enam produsen, tiga pengemasan serta dua distributor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Namun, dari pihak yang dipanggil tidak semuanya hadir, dan masing-masing yang hadir hanya satu perwakilan. “Oleh karena itu kami akan jadwal ulang pemanggilannya. Mereka tidak hadir karena berbagai alasan. Makanya kami akan panggil ulang,” ujar Ukay.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Peneliti BRIN: Prabowo Bakal Gunakan Strategi Jokowi dengan Lemahkan Oposisi


Ukay menegaskan, jika pada pemanggilan kedua tidak mengindahkan panggilan, KPPU akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan pelaku usaha tersebut. “Bahkan kami juga akan ungkap identitas pelaku-pelaku usaha itu yang terintegrasi dalam kelompok-kelompok usaha,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ukay mengatakan, dari beberapa kelompok usaha diduga adanya kartel minyak goreng. Hal itu dilihat dari kejadian selama ini dimana minyak goreng harganya mulai naik secara signifikan sejak Oktober 2021.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Ukay menjelaskan pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak, dan mereka tergabung dalam delapan kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia. Delapan kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Menurut KPPU, delapan kelompok usaha itu memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas. “Mereka itu semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri, seakan mereka sudah berkoordinasi untuk menaikkan harga ini,” jelas Ukay.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gran Max Diduga Melaju di Atas 100 Km/Jam saat Tabrakan di Lajur Contraflow Tol Japek KM 58, Tak Ada Bekas Pengereman


Karena itu, kata dia, untuk kasus ini KPPU akan mengenakan tiga pasal di Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tiga pasal itu, yakni pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.


“Tiga pasal itu untuk kasus nasional, sementara di daerah-daerah ada kasus yang berkaitan dengan pembelian bersyarat,” tutur Ukay.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi