Selasa, 30/04/2024 - 16:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkominfo Ultimatum 11 Aplikasi yang Diduga Mencuri Data Pribadi

ADVERTISEMENTS

Belasan aplikasi itu diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemutusan akses terhadap 11 aplikasi yang diduga mencuri data penggunanya jika tidak segera memperbaiki sistem perlindungan data pribadi. Kementerian Kominfo memberikan waktu tiga hari setelah pemberitahuan, yakni tanggal 21 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kementerian Kominfo bertindak secara tegas jika dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan yakni tanggal 21 April 2022, mereka tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi maka kementerian kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan persnya, Jumat (22/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kesedihan Istri Sopir GranMax Kehilangan Suami dan 2 Anak Dalam Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dedy mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi Kementerian Kominfo menemukan aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENTS

Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut. Kemkominfo meminta PSE dari aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi yang ada.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Sehingga kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak yang terkait, mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan juga memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka,” ujarnya.

Dedy menegaskan aplikasi-aplikasi tersebut memiliki potensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Karena didalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, sampai dengan melihat koneksi sambungan wi-fi pengguna secara tanpa izin.

Berita Lainnya:
Empat RS Rujukan di Cilegon Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran

“Dengan demikian, maka kami menghimbau kepada setiap PSE atau penyelenggara sistem elektronik dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud, untuk segera melakukan perbaikan sistem,” katanya.

Terakhir, Kementerian Kominfo berharap semua penyelenggara sistem elektronik juga mengupayakan perlindungan data pribadi kepada pengguna. Baik dari sisi teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.

“Sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi