Senin, 06/05/2024 - 09:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menteri Bahlil: Pencabutan IUP Ditargetkan Rampung Bulan Depan

ADVERTISEMENTS

Satgas Percepatan Investasi telah mencabut IUP 1.118 perusahaan hingga 24 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi telah mencabut Izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 1.118 perusahaan hingga 24 April 2022. Jumlah itu mencapai 53,8 persen dari target yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 2.076 IUP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Maka, kata Ketua Satgas Sekaligus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, masih ada 958 perusahaan lagi yang masih diproses pencabutan IUP-nya. Ia mengatakan, target tersebut seharusnya bisa diselesaikan pada Maret sampai April tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hanya saja, ia menegaskan, karena proses pencabutan harus dilakukan dengan hati-hati maka pihaknya membutuhkan waktu hingga Mei mendatang. “Bulan depan target tersebut harus selesai, ngga ada cerita (tidak selesai) jadi sudah clear di bulan depan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (25/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Prudential Syariah Ungkap Masih Banyak Peluang Penetrasi Pasar


Bahlil menyatakan, tujuan pencabutan izin usaha itu guna menata dan menertibkan beberapa perusahaan yang tidak memanfaatkan IUP sebagaimana mestinya. Ia berharap dengan adanya penertiban tersebut, maka bisa mendorong pengusaha untuk segera merealisasikan usahanya, agar turut mendorong dan mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan IUP dicabut. “Karena pemerintah berdasarkan data yang ada, IUP-IUP ini diberikan ke pihak usaha tapi nggak digunakan sebagaimana mestinya. Contoh digadaikan di bank, itu nggak boleh, atau IUP ditaruh pasar keuangan tanpa implementasi ke lapangan. Atau IUP dipegang tapi baru sekian puluh tahun dikelola,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bahlil Klaim IKN Bermanfaat untuk Daerah Penyangga


Seharusnya, lanjut Bahlil, pemberian izin ini bisa mengacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan nilai tambah, serta membuka kawasan ekonomi baru. “Syarat (IUP) dicabut yaitu, pertama IUP-nya ada tapi nggak urus PPKH (Pinjam Pakai Kawasan Hutan, kedua IUP ada PPKH ada tapi nggak urus RKAB-nya (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja),” tuturnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Syarat ketiga, tambah dia, IUP ada, RKAB ada, PPKH ada, namun usaha tidak jalan. “Biasanya karena kekuarangan keuangan. Maka harus cepat cari partner dan eksekusi cepat, kalau terlalu lama nggak bisa jalan,” ujar dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi