Jumat, 03/05/2024 - 14:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menaker: Pekerja Dapat Ajukan Klaim JHT Meski Ada Tunggakan Iuran

ADVERTISEMENTS

Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lemkapi: 87,3 Persen Masyarakat Puas dengan Pengamanan Mudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Antara lain, klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU). Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” kata Ida saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Semaraknya Berpuasa di Norwegia


“Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun. Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi