Jumat, 03/05/2024 - 09:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kebijakan KY Soal Rahasiakan Identitas Hakim "Bermasalah" Dinilai Tepat

ADVERTISEMENTS

KY memang punya tugas untuk menjaga martabat hakim hingga ada putusan pengadilan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi menilai kebijakan Komisi Yudisial (KY) yang merahasiakan sementara identitas hakim bermasalah sudah tepat. Menurutnya, KY memang punya tugas untuk menjaga martabat hakim hingga ada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Aziezi mengatakan pemeriksaan etik seharusnya merahasiakan identitas terlapor sebelum ada keputusan resmi terkait hal itu. “Ini gunanya adalah untuk menjaga nama baik si terlapor agar tidak mendapatkan judgement dan stigma apapun dari publik sebelum keputusan dari proses etik diambil,” kata Aziezi kepada Republika, Jumat (29/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Takut Dipanggil ICC, Netanyahu Minta Bantuan AS
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Aziezi, tindakan merahasiakan sementara identitas hakim “bermasalah” ini penting. Sebab ada pola masyarakat Indonesia yang kerap memberi label sebelum ada keputusan resmi terkait kesalahannya. “Tapi, kalau sudah ada keputusan resminya, harusnya diungkap sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujar Aziezi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Aziezi menjelaskan pemeriksaan etik hakim pada dasarnya memang memiliki sifat yang berbeda dengan pemeriksaan persidangan. “Kecuali kalau sudah ada keputusan resminya, tapi tetap merahasiakan, itu baru tidak tepat,” lanjut Aziezi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Aziezi meminta KY tak lagi menutupi identitas hakim bermasalah saat sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab segala informasi mengenai hakim penting bila yang bersangkutan hendak mengisi jabatan publik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
IPW: Tidak Mungkin Brigadir Ridhal Kawal Pengusaha Tanpa Diketahui Pimpinan

“Ini supaya memudahkan publik untuk tracking juga kalau yang bersangkutan mendaftar atau dicalonkan untuk jabatan/posisi tertentu,” ucap Aziezi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berdasarkan penanganan laporan masyarakat untuk triwulan satu tahun 2022, KY mengungkap 9 hakim yang diganjar usulan sanksi. Rinciannya, tujuh hakim diusulkan mendapat sanksi ringan yaitu teguran tertulis (3 hakim), pernyataan tidak puas secara tertulis (4), usulan sanksi sedang kepada 1 hakim berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun. Lalu usulan sanksi berat kepada 1 hakim berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Diketahui, usulan sanksi kepada para hakim bermasalah itu memang belum dijatuhkan karena masih dalam tahap proses minutasi pengadilan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi