Sabtu, 25/05/2024 - 20:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenaker: Pengusaha Wajib Bayar Pekerja Lembur Libur Nasional

Pembayaran upah lembur nasional merupakan amanat undang-undang

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja untuk wajib membayar upah pekerja yang lembur saat hari libur nasional.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Berita Lainnya:
Rekan yang Diamankan Bareng Epy Kusnandar Terkait Narkoba adalah Yogi Gamblez Serigala Terakhir


Haiyani menuturkan wajibnya membayar upah lembur tersebut telah tertuang dalam pasal 78 ayat 2 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di pasal 29 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.


Pasal tersebut menekankan kepada para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri atau pada saat tanggal merah dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Sumbar Diprediksi Hujan Lebat dalam 3 Hingga 4 Hari ke Depan


Menurut Haiyani, terdapat sanksi yang tegas apabila pengusaha tidak mau membayar upah lembur para pekerjanya. Sanksi itu sudah di atur dalam pasal 187 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, di mana pengusaha yang tidak membayarkan upah pada hari libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 tahun. “Dan atau mereka bisa terkena denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” ucap Haiyani.   

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi