Selasa, 30/04/2024 - 16:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

ADVERTISEMENTS

Ada tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatra Selatan (Sumsel), terus menutup celah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Selang tiga hari setelah pengungkapan 506.600 ekor, kedua lembaga kembali mengagalkan upaya penyelundupan 21 boks benur. Dari pengungkapan ini, 158.800 ekor benur diselamatkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan,” ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hotman Paris Harap Yusril Jadi Jaksa Agung

Yoyok mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Ahad (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri atas 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara. Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

ADVERTISEMENTS

“Ada tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu,” ujar Yoyok. Sementara, berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada kesempatan kali ini, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

Berita Lainnya:
Musim Kemarau Jadi Berkah Petani Garam Aceh Utara

“Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” kata Yoyok.

Sebelumnya, Polri dan KKP meringkus tiga pelaku penyelundupan pada Kamis (28/4/2022). Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi