Jumat, 03/05/2024 - 04:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Prof Suteki: Status FB Sakiti Umat Islam, Budi Santoso Purwokartiko Bisa Dijerat dengan 3 UU

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santoso Purwokartiko di status Facebook dianggap menyakiti Umat Islam dan bisa dijerat pidana dengan tiga peraturan perundang-undangan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal itu disampaikan oleh Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Unpad), Profesor Suteki dalam video yang diunggah di akun YouTube MimbarTube berjudul “Live! Prof Budi Santoso R4S1S Dikritik Habis Prof Suteki & Prof Daniel M. Rosyid” pada Minggu (8/5).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Prof Suteki mengatakan, apa yang dituliskan oleh Prof Budi di akun Facebook dianggap jauh dari semangat keislaman.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Amin dan Ganjar-Mahfud Masih Berpeluang Menang Sengketa Pilpres
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menurut saya memang, ada latarbelakang khusus ya kalau kita analisis itu kenapa sampai seseorang itu membuat pernyataan yang sangat melukai umat Islam khususnya, termasuk ajarannya,” ujar Prof Suteki seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/5).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pernyataan-pernyataan Prof Budi dalam status Facebook yang dianggap menyakiti umat Islam menurut Prof Suteki, adalah pernyataan yang menggunakan kata-kata seperti Insya Allah, Barokallah dan kata-kata lainnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dan juga terkait dengan pernyataan bahwa wanita yang dia wawancarai dan dinilai itu mempunyai prestasi yang sangat bagus itu dikatakan tidak ada satupun yang mengenakkan atau memakai pakaian ala manusia gurun, itu dua hal itu saya kira yang bisa dinilai sangat melukai,” kata Prof Suteki.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bambang Widjojanto Bersyukur Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae

Jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia kata Prof Suteki, status Facebook Prof Budi bisa dikaitkan dengan Pasal 156 a terkait dengan penistaan agama, kelompok atau golongan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jadi tiga peraturan perundang-undangan saya kira cukup bisa menjerat ya, menjerat beliau itu kalau mau, dan ada kemauan untuk memberikan efek jera,” pungkas Prof Suteki.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi