Sabtu, 18/05/2024 - 22:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Narasi Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Itu Hoaks

BANDA ACEH -Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan narasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoaks dan fitnah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” papar Fauzin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Akhirnya AS Akui Israel Tak Akan Bisa Kalahkan Hamas Sepenuhnya, 'End Game' Wajib Ada

Ia menjelaskan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kejagung Sebut Tersangka Harvey Moeis Terafiliasi dengan Lima Perusahaan Timah

“Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

ADVERTISEMENTS

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. “Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” kata Fauzin menambahkan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi