Rabu, 08/05/2024 - 07:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Di Sidang Asabri, Benny Tjokro Terungkap Suntik Dana PT Hanson

ADVERTISEMENTS

Suntikan dana itu digunakan untuk modal pembelian tanah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Direktur Akuntansi PT Hanson Internasional sekaligus Presiden Direktur PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) Adnan Tabrani mengungkapkan, bahwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) pernah melakukan penyuntikan dana terhadap PT Hanson. Dana itu digunakan guna modal pembelian tanah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Hal tersebut disampaikan Adnan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) siang. Bentjok duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Adnan menjelaskan, PT Hanson adalah induk dari MMJ. Sehingga uang dari PT Hanson biasanya digunakan untuk penambahan modal MMJ. Adapun, Bentjok tercatat sebagai Komisaris PT Hanson Internasional. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Hanson dapat penambahan modal untuk PT Mandiri Mega Jaya beli tanah. Lewat penambahan modal tadi dibelikan tanah. Sumber dana Hanson dari penambahan modal melalui Benny Tjokro,” kata Adnan dalam persidangan itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Adnan juga menyebut komposisi pemegang saham PT Hanson. Yaitu Bentjok sebesar 5 persen, PT Asabri 8 persen dan sisa saham merupakan kepemilikan publik. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Jatim Janjikan Bangun Taman Monumen Marsinah


“Kadang-kadang pendapatan dari MMD, dari anak-anak (usaha) yang dikonsolidasikan,” ungkap Adnan saat ditanya soal sumber pendapatan PT Hanson. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Menurut Adnan, penyuntikan modal dari Bentjok merupakan hal wajar. Sebab, MMJ merupakan perusahaan tertutup dan PT Hanson terbilang perusahaan terbuka. Lalu, pendapatan lain MMJ berasal dari proyek Citra Maja Raya 1 yang merupakan kerja sama operasional antara PT Armidian Karyatama Tbk, PT Harvest Time, Grup Ciputra. 


“Ada lagi Blessindo Terang Jaya (BTJ) proyek pembangunan rumah Forrest Hill sudah terjual, ada pendapatan banyak,” ujar Adnan.


Selanjutnya, Adnan mengonfirmasi ada hubungan antara BTJ dengan PT Asabri karena penerbitan medium term notes (MTN) atau obligasi jangka menengah oleh BTJ. 


“Saya nggak tahu (Hanson pernah terima dana dari Asabri). Tapi ada (terima dana Asabri) di BTJ karena MTN yang terbitkan BTJ. Tapi sudah diselesaikan BTJ selaku penerbit MTN,” ucap Adnan. 

Berita Lainnya:
Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum


Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  


Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. 


Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). 


Namun, Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3/2022).


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi