Selasa, 30/04/2024 - 12:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahli Hukum Tata Negara: Pj Kepala Daerah Seharusnya Dipilih DPRD Bukan Pemerintah

ADVERTISEMENTS

Kewenangan penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden cerminkan sikap otoriter.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, mengatakan, pembentuk undang-undang mengabaikan ketentuan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang dimulai 2022 dan 2023. Dia menuturkan, kekosongan jabatan kepala daerah itu akan berlangsung lebih dari 18 bulan, sampai terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Saya tidak tahu ya kenapa kemudian orang mengabaikan prinsip-prinsip yang sudah ada di undang-undang, tapi kelihatannya lebih memang ke arah penguasaan terhadap penentuan siapa yang akan menjadi pj (penjabat) kepala daerah,” ujar Feri saat dihubungi Republika, Selasa (17/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Partai politik (parpol) atau gabungan partai politik pengusung yang masih memiliki kursi di DPRD mengusulkan dua pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih.

ADVERTISEMENTS


Dalam hal parpol atau gabungan parpol tidak memiliki kursi di DPRD pada saat dilakukan pengisian jabatan kepala daerah, maka parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi. DPRD melakukan prosespemilihan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sedangkan, dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Namun, dalam UU yang sama, pembentuk undang-undang mengatur, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya dan penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Berita Lainnya:
Pengamat: Peluang Anies Ada Dua, Jadi Menteri atau Maju di Pilgub Jakarta


Menurut Feri, alasan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah lebih baik melalui DPRD karena anggota dewan dipilih rakyat dan bertugas mewakili rakyat. Sementara, kewenangan penuh dalam penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri mencerminkan sikap otoriter.


“Soal apakah partai politik punya ruang-ruang politik lain, menurut saya jauh lebih demokratis daripada ditunjuk langsung menteri dalam negeri, kesannya jauh lebih otoriter itu,” kata Feri.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi