Jumat, 17/05/2024 - 13:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Surat edaran Satgas Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri, di mana yang pertama sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Rabu (18/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
PP Muhammadiyah: Jangan Berhenti Bela Palestina!

Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada, dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek. Dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam,” ujar Wiku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pria Ini Review Jujur Produk Timah, Ungkap Alasan Bisa Dikorupsi sebanyak Rp271 Triliun

Wiku juga memaparkan, khusus pelaku perjalanan yang masuk ke dalam kategori PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan tidak dinyatakan tidak aktif menularkan, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan, sama seperti pengaturan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, dengan cara mampu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara keberangkatan, bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19,” tutur Wiku.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi