Jumat, 03/05/2024 - 16:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

JPPR Sebut Banyak Masalah di Timsel Calon Anggota Bawaslu Daerah

ADVERTISEMENTS

Terdapat 25 Bawaslu provinsi yang anggotanya mengakhiri masa jabatan tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat daerah akan dilaksanakan tahun ini. Proses seleksi akan beririsan dengan tahapan Pemilu 2024. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti beberapa permasalahan dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu daerah, termasuk persoalan tim seleksi (timsel).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Terdapat beberapa permasalahan dalam proses seleksi penyelenggara di daerah,” ujar Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Proses seleksi di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi anggota Bawaslu Republik Indonesia. Beberapa permasalahan dalam proses rekrutmen Bawaslu di tingkat daerah, khususnya mengenai pembentukan timsel antara lain, terdapat perbedaan pemahaman antartimsel terkait mekanisme seleksi, kurangnya pemahaman dan kompetensi timsel terhadap isu-isu pemilu, serta keberpihakan timsel terhadap peserta tertentu sehingga melakukan penjegalan terhadap calon yang lain.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
TikToker Galih Cari Uang dari Konten untuk Makan Keluarga, Ayahnya Korban PHK, Ibu Kerja Serabutan

Bahkan, menurut JPPR, terjadi pemerasan yang dilakukan timsel kepada peserta seleksi dengan iming-iming akan diloloskan dalam proses seleksi. Selain itu, kurang maksimalnya identifikasi rekam jejak dan proses klarifikasi atas tanggapan publik terhadap calon serta dominasi kelompok tertentu pada semua level pimpinan menjadi permasalahan yang mewarnai proses seleksi Bawaslu daerah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Selain itu, yang menjadi perhatian kami juga Bawaslu kurang memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan 30 persen Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu),” kata Aji.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hal tersebut dibuktikan di tingkat Bawaslu Provinsi hanya sekitar 21,2 persen dan Bawaslu Kabupaten/Kota hanya sekitar 16,5 persen. JPPR mendorong agar Bawaslu memperhatikan ketentuan aturan teknis dalam UU 7 Tahun 2017 terkait timsel dan tata cara seleksi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JPPR juga mendorong Bawaslu memilih timsel atau panitia seleksi yang memiliki paradigma kepemiluan serta memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Hal ini juga harus diterapkan pada proses seleksi anggota Bawaslu daerah.

Berita Lainnya:
Prabowo: Keberlanjutan Juga Butuh Perbaikan

Tak kalah penting untuk memilih anggota timsel yang independen, menjunjung tinggi asas imparsialitas, dan tidak menunjukkan keberpihakan. Bawaslu juga harus memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada timsel terkait mekanisme seleksi agar terwujud kesepahaman bersama dalam melakukan seleksi.

Selain itu, Bawaslu dan timsel harus mengutamakan kapasitas dan integritas calon dalam proses seleksi. Aji menjelaskan, proses seleksi penyelenggara pemilu merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi terselenggaranya pemilu demokratis.

Menurut dia, pemilu yang demokratis dan berintegritas hanya dapat dicapai melalui kerja-kerja dari sumber daya manusia yang mumpuni. Terdapat 25 Bawaslu provinsi yang para anggotanya mengakhiri masa jabatan pada tahun ini.

Kemudian pada 2023, ada sembilan Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota yang para anggotanya bakal mengakhiri masa jabatan. Ditambah dengan seleksi untuk anggota tambahan di 25 Bawaslu Provinsi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi