Selasa, 21/05/2024 - 12:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Kemenkeu akan Kenakan Bea Meterai pada E-Commerce

Bea meterai akan dikenakan untuk transaksi belanja di atas Rp 5 juta.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan bea meterai pada e-commerce. Adapun rencana ini dengan syarat dan ketentuan tertentu, transaksi belanja di atas Rp 5 juta.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta.


“Saat ini kita sedang kaji ya, harusnya belanja besar saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).


Menurutnya pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada e-commerce merupakan hal yang wajar. Apalagi, minimal transaksi belanjanya tergolong besar, yakni Rp 5 juta, sehingga penerapan bea meterai tak akan mengganggu masyarakat secara luas. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
KAI Commuter Angkut 20,9 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran


“Tapi kan ada batas minimumnya, harusnya tidak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai, nggak apa-apa,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Febrio juga memastikan, hal ini tidak akan mengganggu ekosistem digital. “Tidak ganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya tidak mengganggu,” ucapnya.


Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Hal ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.

ADVERTISEMENTS


Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun sampai Rp 1.967,4 triliun. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.

ADVERTISEMENTS


Menurutnya pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio tahun depan mencapai 9,3 persen sampai 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun target ini telah disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Panja terkait RAPBN 2023 dan berubah dari usulan Komisi XI DPR RI sebelumnya yang sebesar 9,45 sampai 10 persen.

Berita Lainnya:
121 Hektare Lahan Negara Diselamatkan dari Penggarap Kebun Dolok Ilir PTPN IV


“Ini sekaligus menjadi cerminan betapa kita semua, Komisi XI dan Banggar bisa melihat secara jeli adanya ketidakpastian,” ucapnya.


Febrio menyebut target rasio perpajakanjuga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023 sebesar 9,3 persen sampai 9,59 persen. Menurut dia disepakatinya batas bawah tax ratio sebesar 9,3 persen mencerminkan masih adanya ketidakpastian dan dinamika global.


Sementara disepakatinya batas atas rasio perpajakan sebesar 10 persen mencerminkan efektivitas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan optimisme pemerintah.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi