Selasa, 30/04/2024 - 04:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

ECHR Blokir Rencana Inggris Deportasi Pencari Suaka Irak ke Rwanda

ADVERTISEMENTS

ECHR mengeluarkan perintah mendesak untuk mencegah pemindahan pencari suaka Irak

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

PARIS – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengeluarkan perintah mendesak untuk mencegah pemindahan seorang pencari suaka Irak, Selasa (14/6/2022) waktu setempat. Ini terjadi beberapa jam sebelum jadwal deportasinya dari Inggris ke Rwanda dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menerapkan Aturan 39 dari Aturan Pengadilannya, ECHR mengindikasikan kepada pemerintah Inggris untuk tidak mendeportasi warga negara Irak itu sampai tiga minggu setelah pengiriman keputusan domestik final dalam proses peninjauan yudisial yang sedang berlangsung,” kata ECHR dalam pernyataan seperti dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (15/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Otoritas Gaza Bantah Klaim AS Soal Jumlah Bantuan yang Masuk  
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengadilan turun tangan untuk memblokir deportasi warga Irak setelah Pengadilan Tinggi Inggris menolak bandingnya untuk bantuan sementara bagi mencegah deportasinya. Dia telah mengeklaim suaka di Inggris pada 17 Mei.

ADVERTISEMENTS

Di bawah perjanjian kemitraan suaka yang kontroversial antara Inggris dan Rwanda, semua pencari suaka yang klaimnya ditolak atau dianggap tidak dapat diterima dapat dipindahkan ke Rwanda. Sementara orang tersebut, yang dilaporkan menjadi korban penyiksaan, telah mengklaim hidupnya dalam bahaya di Irak dan telah meninggalkan negara itu ke Turkiye.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia mencapai Inggris setelah menyeberangi Selat Inggris dengan perahu. Pada 24 Mei, pihak berwenang Inggris menolak klaim suakanya tidak dapat diterima dan memberikan pemberitahuan niat untuk memindahkannya ke Rwanda.

Berita Lainnya:
Sekjen PBB: Timur Tengah Terancam Konflik Besar Jika Eskalasi Berlanjut

Pengadilan mencatat risiko terhadap hak asasi manusia warga negara Irak di Rwanda sambil memberikan tindakan sementara untuk mencegah pemindahannya dari Inggris hingga putusan pengadilan domestik. Peninjauan kembali warga negara Irak itu dijadwalkan pada Juli.

ECHR adalah badan peradilan hak asasi manusia regional yang berbasis di Strasbourg, Prancis, yang dibentuk di bawah naungan Dewan Eropa. Badan tersebut memiliki 47 hakim untuk mengawasi dan melindungi hak asasi manusia dari 47 negara anggota yang telah meratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi