Jumat, 26/04/2024 - 18:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Petinggi Ditjen Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara 

ADVERTISEMENTS

Kedua terdakwa bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan TPPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Dua terdakwa kasus suap eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak divonis masing-masing 9 tahun dan 8 tahun penjara. Majelis hakim meyakini keduanya bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Alfred divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/6).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ziarah ke Makam Babe Cabita di Hari Lebaran, Istri Pasang Senyum, Anak Ceria karena Ketegaran Ibunya


Saat melakukan kejahatannya, Wawan tercatat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra. Adapun Alfred berstatus mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang,” lanjut Fahzal.


Oleh karena itu, Wawan dan Alfred mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kurungan badan. “Menjatuhkan pidana penjara terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Fahzal.

Berita Lainnya:
KPK Komitmen Jerat Individu hingga Korporasi di Kasus LPEI


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu kewajiban membayar uang pengganti pada Wawan dan Alfred. Untuk


Wawan membayar uang pengganti Rp 2,373 miliar. Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 1 tahun. Sedangkan Alfred membayar uang pengganti Rp 8,237 miliar.


“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun,” kata Fahzal. 


Diketahui, vonis Ridwan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yaitu hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan hukuman penjara terhadap Alfred sudah sesuai tuntutan JPU KPK. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi